Masji Al Haram

Masji Al Haram

Rabu, 15 Februari 2012

Andil Para Wali Dalam Pengaturan Alam !?



Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta 

Pertanyaan
Lajnah Daimah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya :  Saya telah mendengar dan melihat dengan kedua mata saya orang-orang yang mengatakan bahwa para wali memiliki andil di dalam (mengatur) alam dan diri seseorang. Mereka mengatakan bahwa para wali memiliki empat puluh wajah ; bisa dilihat dalam bentuk manusia, ular, singa dan sebagainya. Mereka pergi ke pekuburan dan tidur atau bergadang di sana (karena mengharap kesembuhan dan lain-lain). Mereka mengatakan bahwa (pada saat seperti itu) wali tersebut berdiri di hadapan mereka dan berkata, "Pulanglah karena sesungguhnya kamu telah sembuh". Apakah perkataan seperti in benar atau tidak ?

Jawaban.
Para wali tidaklah memiliki pengaturan (apapun) pada diri seseorang. Apa yang Allah berikan kepada mereka dari sebab seperti apa yang Allah berikan kepada manusia yang lain. Mereka tidak memiliki kemampuan melakukan hal-hal yang luar biasa. Tidak mungkin mereka bisa berubah wujud menjadi selain wujud manusia, baik dalam wujud ular, singa, kera, atau binatang yang lain. Kemampuan seperti itu hanya Allah berikan khusus kepada malaikat dan jin.

Disyari'atkan pergi ke pekuburan untuk berziarah dan mendoakan penghuninya semoga mendapat pengampunan dan rahmat dari Allah. Tidak boleh menziarahi kubur untuk meminta berkah dan kesembuhan dari penghuninya, memohon kepadanya agar menghilangkan kesusahan-kesusahan (yang dihadapi) dan mengabulkan keinginan-keinginan. Bahkan yang seperti itu adalah syirik besar, seperti halnya menyembelih (kurban) untuk selain Allah juga syirik besar. Sama saja apakah itu dilakukan di kubur para wali ataupun bukan. Apa yang anda ceritakan tentang mereka itu bertentangan dengan syari'at, bahkan termasuk bid'ah yang mungkar dan keyakinan syirik.

Shalawat serta salam semoga tercurah atas Nabi, keluarga, dan sahabat-sahabatnya.

[Fatawa Li Al- Lajnah Ad-Da'imah 1/104, Fatwa no. 3716 Di susun oleh Syaikh Ahmad Abdurrazzak Ad-Duwaisy, Darul Asimah Riyadh. Di salin ulang dari Majalah Fatawa edisi 3/I/Dzulqa'dah  1423H Hal. 8]
Kategori: Tauhid
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Kamis, 29 April 2004 07:07:48 WIB

Selasa, 14 Februari 2012

Alternatif Pemecahan Problematika Suami Istri Sebelum Talak



Oleh : Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Pertanyaan.
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Islam tidak menetapkan talak kecuali sebagai alternatif terakhir untuk mengatasi problema suami istri. Islam telah menetapkan langkah-langkah pendahuluan sebelum memilih talak. Kami mohon perkenan Syaikh untuk membahas tentang cara-cara pemecahan yang digariskan Islam untuk mengatasi perselisihan antara suami istri sebelum memilih talak (bercerai).

Jawaban
Allah telah mensyariatkan perbaikan antara suami  istri dan menempuh cara-cara yang dapat menyatukan kembali mereka dan menghindari akibat buruk perceraian. Di antaranya adalah pemberian nasehat, pisah ranjang dan pukullah yang ringan jika nasehat dan pisah ranjang tidak berhasil, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah
سبحانه و تعالى.

"Artinya : Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menta'atimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar" [An-Nisa : 34]

Setelah cara itu, jika tidak berhasil juga, maka masing-masing suami dan istri mengutus hakam (penengah) dari keluarga masing-masing saat terjadi persengketaan antara keduanya. Kedua hakam ini bertugas mencari solusi perdamaian bagi kedua suami istri tersebut, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah
سبحانه و تعالى.

"Artinya : Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. Jika kedua orang hakam itu bermaksud mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami istri itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal" [An-Nisa : 35]

Jika cara-cara tadi telah ditempuh namun perdamaian tidak kunjung terjadi, sementara perselisihan terus saja berlanjut, maka Allah mensyari'atkan bagi suami untuk mentalak (istrinya), jika penyebabnya berasal darinya, dan mensyariatkan bagi istri untuk menebus dirinya dengan harta jika suaminya tidak menceraikannya jika sebabnya berasal darinya, berdasarkan firman Allah
سبحانه و تعالى.

"Artinya : Talak (yang dapat dirujuk) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya" [Al-Baqarah : 229]

Karena bercerai dengan cara yang baik adalah lebih baik dari pada terus menerus dalam perselisihan dan persengketaan sehingga tidak tercapainya maksud-maksud pernikahan yang telah ditetapkan syari'at.

Karena itu Allah
سبحانه و تعالى berfirman.

"Artinya : Jika keduanya bercerai, maka Allah akan memberi kecukupan kepada masing-masing dari limpahan karuniaNya. Dan adalah Allah Maha Luas (karuniaNya) lagi Maha Bijaksana" [An-Nisa : 130]

Benarlah apa yang diriwayatkan dari Rasulullah
صلی الله عليه وسلم, bahwa ketika istri Tsabit bin Qais Al-Anshari رضي الله عنه menyatakan tidak bisa melanjutkan rumah tangga dengannya karena tidak mencintainya, dan ia bersedia menyerahkan kembali kebun kepadanya yang dulu dijadikan sebagai mahar pernikahannya, beliau menyuruh Tsabit untuk menceraikannya, maka Tsabit pun melaksanakannya. Demikian sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam kitab shahihnya. Hanya Allahlah pemberi petunjuk. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan atas Nabi kita Muhammad semua keluarga dan para sahabatnya.

[Majalah Ad-Da'wah, edisi 1318, Syaikh Ibnu Baz]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Darul Haq] 

Kategori: Nikah
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Rabu, 1 Maret 2006 10:44:13 WIB

Kedudukan Orang Yang Mengamalkan Sunnah Dan Pelaku Bid'ah



Oleh : Syaikh Dr Said bin Ali bin Wahf Al-Qahthani 



KEDUDUKAN ORANG YANG MENGAMALKAN SUNNAH

Orang yang mengamalkan sunnah hatinya akan hidup, jiawanya akan bersinar. Allah
سبحانه و تعالى menyebutkan kehidupan dan cahaya dalam kitabNya dalam banyak kesempatan dan menjadikannya sebagai sifat orang beriman. Karena hati yang hidup dan bercahaya itu adalah yang mengerti tentang Allah, selalu tunduk kepadaNya dan memahamiNya, pasrah dalam bertauhid kepadaNya, serta selalu mengikuti ajaran Rasulullah صلی الله عليه وسلم yang diutusNya.

Nabi
صلی الله عليه وسلم sendiri selalu memohon kepada Allah untuk menciptakan cahaya baginya dalam hatinya, dalam pendengarannnya, dalam penglihatannya, dalam lisannya, dari atas, dari bawah, dari kanan, dari kiri, dari belakang dan dari depan. Beliau memohon agar diri beliau dijadikan cahaya, dan diciptakan pula cahaya pada kulit dalam dan kulit luar beliau, pada darah beliau, pada tulang beliau dan pada darah beliau. Beliau memohon cahaya untu diri beliau, untuk tubuh beliau, untuk panca indera beliau lahir maupun batin, dan untuk enam arah yang mengungkungi beliau.

Seorang mukmin pada dirinya terdapat cahaya dan dapat mengeluarkan cahaya, ucapannya cahaya dan amal perbuatannya adalah cahaya. Cahaya itu dengan kadarnya, akan tampak pada diri pemiliknya di hari Kiamat nanti. Cahaya itu akan berjalan di hadapannya dan dari arah kanannya. Ada orang yang cahayanya seperti matahari, yang lain seperti bintang, ada pula yang cahayanya seperti pokok kurma yang tinggi, yang lain seperi orang yang  berdiri, ada pula yang lebih rendah daripada itu. Bahkan ada yang diberikan cahaya pada ujung jempol kakinya saja, terkadang bersinar dan terkadang padam. Demikian juga halnya dengan cahaya iman dan ittibanya kepada Rasul
صلی الله عليه وسلم di dunia ini. Cahaya tiu sendiri akan tampak oleh pandangan mata dan secara kongkrit pada hari itu. [1]

CIRI-CIRI AHLUS SUNNAH

Ciri-ciri Ahlus Sunnah itu banyak, semua tanda itu dapat diketahui oleh orang yang berakal. Dianatar tanda tersebut adalah.

[1]  Berpegang teguh pada Kitabullah dan Sunnah Rasul
صلی الله عليه وسلم serta menjaganya dengan erat.

[2]  Mengambil hukum dari Kitabullah dan Sunnah Rasul
صلی الله عليه وسلم dalam perkara fundamental dan persoalan praktis.

[3] Kecintaan mereka terhadap sesama hlus Sunnah dan orang-orang yang berpegang teguh pada sunnah, serta kebencian mereka tehadap ahli bid'ah.

[4] Tidak merasa gundah gulana karena sedikitnya orang yang mengikuti jalan Sunnah. Karena kebenaran adalah barang hilang bagi seorang mukmin sehingga harus diambil meskipun orang banyak menyelisihinya.

[5] Kejujuran dalam ucapan dan perbuatan dengan menerapkan secara benar petunjuk Kitabullah dan Sunnah Rasul.

[6] Meneladani Rasulullah
صلی الله عليه وسلم yang akhlaknya adalah Al-Qur'an itu sendiri. [2]

KEDUDUKAN PELAKU BID'AH

Ahli bid'ah itu hatinya mati dan gelap. Allah telah menjadikan kematian dan kegelapan sebagai sifat bagi orang  yang keluar dari keimanan. Hati yang mati dan gelap itu tidak akan dapat memikirkan Allah, tidak akan dapat tunduk pada ajaran Rasulullah.

Oleh sebab itu, Allah menggambarkan bentuk orang semacam itu sebagai orang mati, bukan orang yang masih hidup, dan bahwa mereka berada dalam kegelapan mendalam sehingga mereka tak mampu keluar dari kegelapan itu. Itulah sebabnya kenapa kegelapan itu menguasai diri mereka sepanjang hidup mereka. Hati mereka menjadi gelap, melihat kebenaran itu seperti kebatilan dan melihat kebatilan seperti kebenaran. Amal perbuatan mereka juga gelap, ucapan mereka juga gelap, kondisi mereka seluruhnya juga gelap, bahkan kuburan mereka juga penuh dengan kegelapan. Ketika cahaya diabgi-bagikan pada hari Kiamat nanti sebelum di titian (jisr) untuk menyebranginya, mereka tetap saja dalam kegelapan. Tempat kembali mereka juga Neraka yang gelap. Kegelapan itu adalah tempat di mana Allah menciptakan makhlukNya pertama kali.

Barangsiapa yang Allah kehendaki kebahagian baginya, maka Allah akan keluarkan dari kegelapan itu menuju cahaya. Sementara orang yang Allah kehendaki baginya kecelakaan, maka Allah akan tinggalkannya dalam kegelapan tersebut. [3]


[Disalin dari kitab Nurus Sunnah wa Zhulumatul Bid;ah Fi Dhauil Kitabi was Sunnah, edisi Indonesia Mengupas Sunnah, Membedah Bid'ah, hal. 13-18 Darul Haq]
_________
Foote Note.
[1] Ijtima' Aljuyusy Al-Islamiyah oleh Ibnul Qayyim II : 38-41, dengan sedikit perubahan.
[2] Lihat Aqidah As-Salaf dan Ashabul Hadits oleh Al-Imam Abu Utsman Ismail bin Abdurrahman Ash-Shabuni hal. 147. Dan juga Tanbih Ulil Abshar Ilaa Kamaliddien wa Maa Fii Bida'i Minal Akhthaar oleh Doktor Shalih bin Saad As-Suahimi hal.264
[3] ] Ijtima' Aljuyusy Al-Islamiyah oleh Ibnul Qayyim II : 39-40 dengan sedikit perubahan 

Kategori: As-Sunnah
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Rabu, 20 April 2005 15:18:37 WIB



Apa Yang Harus Dilakukan Seorang Da'i


Oleh : Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin 


Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada sebagian orang yang kami anggap cukup konsisten dengan agama memperlakukan orang lain dengan sikap yang agak keras dan kasar, bahkan ada juga yang kadang wajahnya tampak masam. Apa nasehat Syaikh untuk mereka. Apa kewajiban seorang muslim terhadap saudaranya sesama muslim, terutama orang yang kurang konsisten dalam beragama ?

Jawaban.
Yang ditunjukkan oleh sunnah yang suci, yaitu sunnah Nabi
صلی الله عليه وسلم, bahwa yang wajib atas setiap insan adalah mengajak orang lain ke jalan Allah سبحانه و تعالى dengan hikmah, lembut dan mudah. Allah سبحانه و تعالى telah berfirman kepada NabiNya, Muhammad صلی الله عليه وسلم.

“Artinya : Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik” [An-Nahl : 125]

Dalam ayat lain disebutkan.

“Artinya : Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu ma’afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka” [Ali-Imran : 159]

Dan ketika Allah memerintahkan Musa dan Harun untuk menemui Fir’aun, Allah berfirman.

“Artinya : Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan kata-kata yang lemah kembut mudah-mudahan ia ingat atau takut” [Thaha : 44]

Nabi
صلی الله عليه وسلم mengabarkan.

“Artinya : Sesungguhnya Allah Mahalembut, mencintai kelembutan. Dia memberikan kepada yang lembut apa yang tidak diberikan kepda yang kasar” [Diriwayatkan pula oleh Imam Muslim seperti itu dalam Al-Birr wash Shillah 2593]

Ketika beliau mengutus utusannya beliau berpesan.

“Artinya : Hendaklah kalian bersikap memudahkan dan jangan menyulitkan. Hendaklah kalian menyampaikan kabar gembira dan jangan membuat mereka lari, karena sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan dan bukan untuk menyulitkan” [1]

Maka hendaknya seorang dai bersikap lembut, manis muka dan lapang dada sehingga lebih mudah diterima oleh orang yang didakwahinya. Dan hendaklah ia mengajak ke jalan Allah
سبحانه و تعالى, bukan kepada dirinya, tidak perlu mengancam atau mendendam terhadap orang yang menyelisihi jalan ini, karena jika ia memang mengajak ke jalan Allah, berarti ia memang ikhlas, Allah akan memudahkan perkaranya dan memberi petunjuk melalui tangannya siapa saja yang dikehendakNya di antara para hambaNya.

Tapi jika ia berdakwah untuk dirinya, atau karena merasa bahwa yang didakwahinya itu adalah musuhnya sehingga ia mendendam terhadapnya, maka dakwahnya akan berkurang, bahkan mungkin berkahnya akan hilang. Nasehat saya untuk para dai, hendaknya menjiwai ini, yaitu bahwa mereka mendakwahi masyarakat karena sayang terhadap mereka dan untuk mengagungkan dan menolong agama Allah
سبحانه و تعالى.

[Ad-Da’wah, edisi 1291, Syaikh Ibnu Utsaimin]

[Disalin dari. Kitab Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini-2, hal 238-240 Darul Haq]
_________
Foote Note
[1] Hadits Riwayat Muslim dalam Al-Ilm 69, Muslim juga meriwayatkan seperti itu dalam Al-Jihad 1734 dari hadits Anas, namun pada lafazhnya tidak terdapat ungkapan (Karena sesungguhnya kalian diutus untuk memudahkan), tapi potongan ini disebutkan dalam hadits tentang laki-laki yang kencing di masjid. Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Al-Wudhu 220 dari hadits Abu Hurairah. 

Kategori: Dakwah
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Senin, 12 April 2004 09:56:19 WIB

Minggu, 29 Januari 2012

Setiap Kesesatan Di Neraka

Oleh : Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari

Ungkapan yang pasti benarnya  yang disampaikan Nabi صلی الله عليه وسلم tersebut terasa musykil dalam benak banyak orang jika mereka dihadapkan kepadanya ketika membuat atau melakukan bid’ah. Dimana seseorang menjawab dengan rasa tidak senang : “Apakah karena bid’ah yang kecil ini saya di neraka?”

Untuk menjelaskan masalah ini dan jawaban terhadap kemusykilan tersebut dapat kita cermati dari dua hal sebagai berikut.

Pertama : Sesungguhnya di antara akidah Ahlus Sunnah wal Jama’ah adalah, ”Kita tidak menempatkan seseorang dari ahli kiblat tentang surga atau neraka”. Demikain ini dikatakan oleh Abu Ja’far Ath-Thahawi dalam kitab Aqidah Ath-Thahawiyah (hal.378) yang disyarahkan oleh Ibnu Abul Izz Al-Hanafi.

Jadi, sabda Nabi صلی الله عليه وسلم, “Setiap kesesatan di neraka” merupakan ancaman yang terdapat dalam banyak hadits dan ayat Al-Qur’an.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata [1] : “Seseorang yang berilmu terkadang menyebutkan ancaman terhadap sesuatu yang dilihatnya sebagai perbuatan dosa, padahal dia mengetahui bahwa orang-orang yang menakwilkannya [2] diampuni dan tidak terkena ancaman. Tetapi dia menyebutkan hal tersebut untuk menjelaskan bahwa perbuatan dosa mengakibatkan mendapat siksa. Dia hanya mengingatkan menghalangi orang dari perbuatan dosa”.

Kedua : Bahwa Ibnu Taimiyah dalam Fatawanya (IV/484) berkata : “Karena nash-nash ancaman [3] bentuknya umum, maka kita tidak menyatakan dengannya kepada orang tertentu bahwa dia termasuk penghuni neraka. Sebab kemungkinan tidak berlakunya hukum yang ditetapkan pada orang yang melakukannya karena adanya penghalang yang kuat, seperti karena taubat, musibah yang menghapuskan dosa, atau syafa’at yang diterima, dan lain-lain”.

Jadi sabda Nabi صلی الله عليه وسلم : “Setiap kesesatan di neraka” adalah sifat terhadap amal yang dilakukan seseorang dan sifat dari buah amal yang dilakukannya jika tidak disusuli dengan taubat dan meninggalkannya.

Kemudian ungkapan : “… di neraka” tidak mengharuskan kekal di neraka atau lama di dalamnya. Tetapi seseorang akan masuk neraka sesuai maksiat yang diperbuatnya, baik bentuknya bid’ah atau yang lain.

Berdasarkan hal ini, berlaku hukum lain, yaitu menghalalkan sesuatu yang dilarang dalam agama. Maka siapa yang menghalalkan bid’ah atau yang lainnya dari bentuk-bentuk maksiat dengan menghalalkan dalam hatinya padahal dia mengetahui dan mengakui bahwa sesuatu yang dilakukan tidak ada dasarnya dalam Sunnah, bahkan dia mengetahui, bahwa ia mengoreksi syari’at [4], maka ketika itulah dia “di neraka” karena dia kufur. Semoga Allah melindungi kita dari neraka.

At-Thahawi dalam kitabnya Aqidah yang disarahkan Ibnu Abul Izzi (hal. 316) berkata, “Kita tidak mengkafirkan seorang ahli kiblat yang berbuat dosa selama dia tidak menghalalkan perbuatan dosa tersebut”.

Dan tidak syak bahwa bid’ah adalah dosa yang sangat jelas dan maksiat yang paling nyata [5]. Dan bahwa dalil-dalil yang mengecamnya dan memerintahkan untuk menjauhinya banyak sekali.

Kesimpulannya, bahwa pendapat-pendapat yang batil, bid’ah dan diharamkan yang bernuansa menafikan sesuatu yang telah ditetapkan Rasulullah صلی الله عليه وسلم atau menetapkan sesuatu yang dinafikannya, atau memerintahkan sesuatu yang dilarangnya, atau melarang sesuatu yang di perintahkannya, maka kebenaran dikatakan kepadanya dan disampaikan kepadanya ancaman yang disebutkan dalam nash-nash yang ada. Demikianlah yang dikatakan oleh Ibnu Abul Izz Al-Hanafi dalam Syarah Aqidah Ath-Thahawiyah (hal.318). [6]

[Disalin dari kitab Ilmu Ushul Al-Fiqh Al-Bida’ Dirasah Taklimiyah Muhimmah Fi Ilmi Ushul Fiqh, edisi Indonesia Membedah Akar Bid’ah,Penulis Syaikh Ali Hasan Ali Abdul Hamid Al-Halabi Al-Atsari, Penerjemah Asmuni Solihan Zamakhsyari, Penerbit Pustaka Al-Kautsar]
__________
Foote Note
[1].  Majmu Al-Fatawa XXIII/305
[2]. Lihat “Antara Membuat Bid’ah dan Ijtihad” yang akan disebutkan dalam Bab III Pasal 1 dalam buku ini.
[3]. Lihat Al-Hujjah II/71 oleh Ash-Shabuni
[4]. Lihat Bab I (pengantar), Kesempurnaan dan Kecukupan Syari’ah.
[5]. Lihat Bab III Pasal 4 “Antara Bid’ah dan Maksiat”
[6]. Disini kami ingin menyebutkan bahwa saya tidak melihat karya ulama yang menjelaskan kajian pada pasal ini, menurut hasil telaah saya dari berbagai buku rujukan. Mudah-mudahan saya mendapatkan taufiq kepada kebenaran dalam tulisan saya ini, dan Allah adalah yang memberi petunjuk kepada jalan kebenaran. Kemudian saya melihat isyarat-isyarat tentang sub kajian ini dalam Manhaj Al-Asya’riyah fil Aqidah : 73-79 Karya Safar Al-Hawali.
Kategori: Bid'ah Dan Bahayanya
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Minggu, 3 Juni 2007 14:51:38 WIB