Masji Al Haram

Masji Al Haram

Jumat, 16 Desember 2011

Bolehkah Wanita Haidh Berdiam Di Masjid ?

Oleh : Syaikh Shalih bin Fauzan Al-Fauzan

Pertanyaan
Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya : Apakah wanita haidh dibolehkan untuk berdiam di masjid ?

Jawaban
Haram bagi wanita haidh untuk berdiam di masjid berdasarkan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم

"Artinya : Sesungguhnya aku tidak menghalalkan masjid bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Abu Daud, dan sabda Rasulullah صلی الله عليه وسلم lainnya.

"Artinya : Sesungguhnya Masjid tidak halal bagi wanita haidh dan orang yang sedang junub" Diriwayatkan oleh Ibnu Majah

Dibolehkan bagi wanita haidh untuk berjalan melintasi masjid tnpa berdiam di masjid itu, berdasarkan hadits Aisyah رضي الله عنها, ia berkata : Rasulullah bersabda.

"Artinya : (Wahai Aisyah) Ambilkanlah untukku alas duduk dari masjid", maka aku berkata : "Sesungguhnya aku sedang haidh", maka beliau bersabda.

"Artinya : Sesungguhnya haidhmu bukan di tanganmu (bukan kehendakmu)" Diriwayatkan oleh seluruh perawi hadits kecuali Al-Bukhari.

Dan dibolehkan bagi wanita untuk membaca dzikir-dzikir yang masyru', seperti memnaca tahlil (Laa Ilaaha Illallah), takbir (Allahu Akbar), tasbih (Subhanallah) dan do'a-do'a lainnya yang bersumber dari wirid-wirid yang disyari'atkan di waktu pagi, sore, ketika tidur serta bangun dari tidur, juga boleh bagi wanita haidh untuk membaca kitab-kitab ilmiah seperti tafsir, hadits dan fiqh.

[At-Tanbiyat, Syaikh Shalih Al-Fauzan, halaman 14]


[Disalin dari buku Al-Fatawa Al-Jami'ah Lil Mar'atil Muslimah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Tentang Wanita penyusun Amin bin Yahya Al-Wazan, terbitan Darul Haq hal. 160-161penerjemah Amir Hamzah Fakhruddin]
Kategori: Wanita - Thaharah
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Minggu, 15 Februari 2004 17:41:59 WIB

1 komentar: