Masji Al Haram

Masji Al Haram

Jumat, 23 Desember 2011

Imam Syafi'i Berpendapat Bahwa Sunnah Memiliki Tiga Sisi


Oleh : Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi

Kemudian Al-Baihaqi berkata : "Berkata Imam Syafi'i Rahimahullah :'Bahwa Sunnah Rasulullah terdiri dari tiga sisi".

[1] Apa yang diturunkan Allah di dalam nash Al-Kitab maka Rasulullah menetapkan suatu Sunnah yang sama dengan nash yang ada dalam Kitabullah itu.

[2] Apa yang diturunkan Allah di dalam Al-Kitab berupa sesuatu yang bersifat umum, lalu Rasulullah صلی الله عليه وسلم menerangkan maksud yang diinginkan dari sesuatu yang bersifat umum dalam Kitabullah itu dan menjelaskan rinciannya serta menjelaskan bagaimana caranya hamba Allah melakukan yang dimaksud

[3] Rasulullah صلی الله عليه وسلم menetapkan suatu hukum yang mana hukum yang ditetapkan beliau itu tidak ada nashnya dalam Kitabullah.

Ada perbedaan pendapat di kalangan kaum muslimin tentang sisi ketiga ini, di antara mereka ada yang berpendapat : Bahwa hal tersebut telah Allah tetapkan bagi Rasulullah صلی الله عليه وسلم sebagai bagian dari apa yang wajib ditaati, yang mana hukum yang ditetapkan beliau itu adalah bagian dari ilmu Allah yang diberikan kepada utusan-Nya itu dari sisi Allah, karena Allah telah meridhainya untuk menerangkan sesuatu yang tidak ada nashnya dalam Al-Kitab. Pendapat lain mengatakan bahwa beliau tidak menetapkan suatu Sunnah kecuali ketetapan sunnah itu memiliki dasar dalam Kitabullah sebagaimana beliau menetapkan Sunnah tentang bilangan dan cara shalat yang berdasarkan pada adanya kewajiban shalat dalam Al-Qur'an yang bersifat umum, begitu juga dengan apa yang beliau tetapkan dalam Sunnah tentang urusan  jual beli serta ketetapan-ketetapan syari'at lainnya, karena Allah سبحانه و تعالى telah berfirman.

"Artinya : Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu". [An-Nisa : 29]

Dan Allah berfirman.

"Artinya : Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". [Al-Baqarah : 275]

Maka setiap sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan tak lain adalah dari Allah, yang diterangkan dalam Sunnah Rasul sebagaimana kewajiban shalat dari Allah yang diterangkan dalam sunnah Rasul. Dan juga ada yang berpendapat ; bahwa Sunnah yang ditetapkan Rasulullah itu adalah sesuatu yang telah Allah bisikkan di dalam jiwa utusan-Nya itu.

Sampai disinilah pembahasan Imam Syafi'i tentang sisi-sisi Sunnah.



[Disalin dari buku Miftahul Jannah fii Al-Ihtijaj bi As-Sunnah, edisi Indonesia KUNCI SURGA Menjadikan Sunnah Rasulullah صلی الله عليه وسلم Sebagai Hujjah oleh Al-Hafizh Al-Imam As-Suyuthi hal. 28-30, Penerjemah Amir Hamzah Fazhruddin]
Kategori: As-Sunnah
Sumber: http://www.almanhaj.or.id
Tanggal: Kamis, 26 Februari 2004 11:00:33 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar